Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Al Jawiy Hafizahullah

Rabu 25 Rabi’ul Awwal 1445 / 11-10-2023

Sumber Audio:
https://t.me/fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy/6863

Transkripsi Otomatis:

(0:00) Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Tentang libasus syuhrah, hadis tentang pakaian popularity, ini diperselisihkan (0:07) kesohihannya, telah anah bahas kesimpulannya, sebenarnya hadisnya adalah dhaif.(0:14) Yaitu pakaian yang dia itu menyelisihi dalil, itulah yang menimbulkan syuhrah, syuhrah yang buruk, bukan syuhrah yang baik. (0:23) Masalah syuhrah yang baik, Nabi Muhammad pun terkenal dengan sebab beliau menyelisihi kaumnya. (0:28) Tidak seperti ucapan orang-orang sururiyun dan orang-orang lembek lainnya, jangan pakai jubah, nanti jadi syuhrah, (0:34) jangan pakai surban, nanti jadi syuhrah, jangan pakai cadar barangkali, barangkali kan, (0:40) demi alasan apa, biar tidak syuhrah dan sebagainya, ini keliru.(0:44) Dan telah anah bahas di dalam kitab khusus terkait dengan masalah ini, hadis libasus syuhrah itu do’if. (0:49) Baik, dan dari sisi yang lain, kita diwajibkan ikut syariat, sama saja itu menyebabkan syuhrah atau tidak menyebabkan syuhrah. (0:57) Baik, makanya anah tukilkan juga asar sebagian salaf, tatkala sebagian orang mengatakan, (1:03) yaitu kenapa engkau memakai pakaian seperti ini sehingga engkau jadi populer, tatkala salaf ini mengikuti contoh Nabi.(1:10) Maka salaf ini mengatakan engkau yang menyebabkan pakaian ini jadi syuhrah, karena engkau yang mematikan sunnah Nabi, (1:15) sehingga orang merasa asing dengan pakaian ini, padahal ini ajaran Nabi. (1:19) Makanya yang penting bukan masalah syuhrah atau bukan syuhrah, tapi ikut Nabi, ikut contoh Nabi, ikut contoh para salafus soleh, (1:27) para salafi, para kalau laki-laki ya, para tabi’in, sahabat tabi’in, akba’ut tabi’in, kalau wanita ya, sahabiat tabi’iyat, (1:37) tawabi’ut tabi’iyat, dan semacam itu. (1:40) Baik, masalah warna yang mencolok pada pakaian wanita, apakah itu bagian dari pakaian syuhrah? (1:45) Iya, betul.Dijelaskan oleh para ulama, itu syuhrah. (1:49) Walaupun bukan ini yang dipopulerkan, tapi mulfitun linnathor. (1:53) Yang dilarang adalah pakaian yang warnanya itu akan menyebabkan orang jadi menoleh, sehingga boleh jadi akan terfitnah terhadap wanita tadi.(2:01) Terfitnah oleh wanita tadi. (2:03) Sama saja mau syuhrah atau bukan syuhrah, tapi warna-warna yang terang, warna yang mengkilat, ini menimbulkan fitnah. (2:09) Sementara Allah dan Rasulnya memerintahkan untuk menutup pintu fitnah.(2:13) Wallahu aklam wal hamdulillahi rabbil alamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *