Apakah diperbolehkan memberikan istilah alternatif, istilah muallaf dan murtad menjadi “Log In” dan “Log Out”?

Sumber Audio :
t.me/fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy/6019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *